Showing posts with label ARTIKEL HUKUM. Show all posts
Showing posts with label ARTIKEL HUKUM. Show all posts

Friday, August 20, 2010

Jenis-jenis Izin Usaha

Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

Rujukan:
W. Rintatik, Sudarno. 2008. Kewirausahaan 3. Solo; PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

MACAM-MACAM BADAN USAHA

Dalam dunia bisnis perusahaan menjadi salah satu tempat untuk berbisnis.Namun seperti kita ketahui Zaman sekarang sudah banyak macam-macam perusahaan.Semua mempunyai jenis masing-masing,tergantung dari berapa pemegang saham atau bergerak dibidang apa perusahaan itu. Mengenai macam-macam perusahaan,maka ini adalah salah sattu macam-macam Badan Usaha : 1. Perusahaan Perorangan (U.D.) 2. Firma (Fa) 3. Perseroan Komanditer (C.V.) 4. Perseroan Terbatas (P.T.)
1. PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.) Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Kebaikan : Pemilik bebas mengambil keputusan Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan Rahasia perusahaan terjamin Pemilik lebih giat berusaha Keburukan : Tanggungjawab pemilik tidak terbatas Sumber keuangan perusahaan terbatas Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. FIRMA (Fa) Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Kebaikan : Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi Keburukan : Tanggungjawab pemilik tidak terbatas Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
3. PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya. Kebaikan : Kemampuan manajemen lebih besar Proses pendirianya relatif mudah Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar Mudah memperoleh kredit Keburukan : Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas Sulit menarik kembali modal Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.) Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi : PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa PT-Fasilitas PMA PT-Fasilitas PMDN PT-Persero BUMN PT-Perbankan PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan PT-Usaha Khusus Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
• Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
• Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
• Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
• PT-Perseron BUMN
• Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham